BANJARMASIN, banuapost.co.id– Pemerintah Kota Banjarmasin mulai tegas dalam penegakan disiplin protokol kesehatan. Bagi pelanggar dikenakan sanksi. Kerja sosial membersihkan fasilitas umum, hingga denda administratif paling banyak Rp 100.000.
Sanksi diatur di Bab IV pasal 12 Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin No: 60/2020 tentang Pedoman Perlaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Senin (10/8).
“Penegakan sanksi oleh Satpol PP dan di dampingi petugas kepolisian,” jelas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi.
Meski demikian, sambung Machli, sebelum penerapan sanksi kerja sosial dan denda administrasi, diawali dengan teguran. Mulai dari lisan hingga tulisan.
Selain menindak warga yang tidak mengenakan masker saat di luar rumah, aturan ini juga memberi wewenang kepada petugas membubarkan kerumunan, serta penyitaan terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam waktu tertentu.
Khusus denda administrasi, dilakukan dengan menggunakan e-tilang via apps PIKOBAR.
“Uang denda dimasukan ke dalam kas daerah sektor pendapatan lain-lain. Sedang pemanfaatanya buat apa, belum diatur,” imbuh Machli.
Namun dipedoman itu, lanjut Machli, tetap memberikan keringanan kepada warga dan dibolehkan melepas masker.
“Disaat makan, berpidato dan sesi foto sesaat, dikecualikan warga memakai masker,” ujar Machli.
Tak hanya itu, pedoman perlaksanaan protokol kesehatan ini pula mengatur kerumunan massa ketika berada di dalam ruangan.
Namun yang dibatasi bukan jumlahnya. Pengaturan disesuaikan dengan kapasitas ruangan, maksimal warga yang berkumpul wajib mengisi 50 persen.
“Kalau misalnya bertemu di gedung besar dengan kapasitas 100 orang, jadi 50 persennya yang diperkenankan,” ucapnya.
Regulasi pedoman ini bakal disosialisasikan sekitar 2-3 hari oleh petugas dinkes serta tingkat camat, lurah hingga Rukun Tertangga (RT). Termasuk peran Satpol PP di dampingi kepolisian dan TNI.
“Saya kira waktu itu cukup untuk sosialisasi,” tandas Machli. (emy/ilust: ist)