KOTABARU, banuapost.co.id– Tim Pemetaan Penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, melakukan peninjauan ke seluruh kabupaten di Provinsi Kalsel.
Tim yang dipimpin Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalsel, Imam Budi Utomo, mengunjungi sekolah wilayah perbatasan Kalsel – Kaltim di Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, Selasa (11/8).
“Hari ini kami menyisir SMP di wilayah utara Kabupaten Kotabaru hingga perbatasan Kaltim. Ini adalah kunjungan lanjutan dari daerah-daerah lain. Kami mengunjungi seluruh kabupaten, tidak terkecuali yang terpencil,” ujar Imam Budi Utomo saat dimintai komentarnya di sela kunjungan.
Peninjauan yang dilakukan hingga ke daerah terpencil, dilakukan agar hasil pemetaan valid dan empiris. Sampel sekolah dalam pemetaan, juga terbilang banyak. Sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Tim melakukan survei pemetaan penggunaan Bahasa Indonesia pada ruang publik. Papan-papan informasi, spanduk, plang tulisan, merupakan bagian yang menjadi penilaian, didokumentasikan dan ditelaah.
Menurut Imam, Bahasa Indonesia wajib sebagai bahasa utama di ruang publik, sebagaimana diamanahkan dalam UUD 45 pasal 36. Selain itu pengutamaan Bahasa Indonesia juga diatur dalam UU No: 24/2009 dan dijabarkan pula pada peraturan presiden No: 63/2019.
Atas dasar itulah, penggunggunaan Bahasa Indonesia harusnya diutamakan dibandingkan bahasa asing atau bahasa daerah. Bahasa asing bisa saja digunakan dalam ruang publik, namun tetap mengutamakan Bahasa Indonesia.
“Jadi penggunaan Bahasa Indonesia sudah jelas aturan dan dasarnya. Sehingga kami berharap ini menjadi perhatian. Jangan sampai tulisan bahasa asingnya lebih besar atau lebih menonjol dibanding tulisan Bahasa Indonesianya,” imbuhnya.
Begitupun di lingkungan formal pendidikan, lanjut Imam, sekolah harus menjadi model pengutamaan Bahasa Indonesa. Lingkungan sekolah dapat diumpamakan sebagai miniatur lingkungan masyarakat bagi peserta didik. Karena apa yang diperoleh di sekolah, itu pula yang akan diadopsi untuk diterapkan di lingkungan yang lebih luas.
Hasil dari pemetaan nantinya bukan hanya berupa produk kajian ilmiah. Namun tindak lanjutnya juga akan ditembuskan ke pemerintah daerah masing-masing kabupaten. Dalam tembusan tersebut juga disertakan rekomendasi.
“Nantinya kami akan memberi rekomendasi yang ditujukan ke pemda, dalam hal ini dinas pendidikan. Kewenangan kami hanya terbatas di situ, selanjutnya dinas pendidikan yang dapat mengimplementasikan rekomendasi tersebut ke sekolah-sekolah,” pungkasnya.
Dalam kunjungan tersebut, tim juga memberikan sejumlah buku dan jurnal ilmiah pada sekolah yang menjadi sampel dalam pemetaan. Buku yang diberikan merupakan jenis buku yang berkenaan dengan ketatabahasaan dan hasil-hasil penelitian di bidang bahasa dan sastra. (uza/foto: ist)