JAKARTA, banuapost.co.id– Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masa bakti 2020-2024 di Istana Negara, Rabu (19/8).
Pengangkatan anggota kompolnas dituangkan dalam surat Keputusan Presiden No: 54/M/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional. Keppres ini ditetapkan pada 11 Agustus 2020.
Ke-9 anggota kompolnas yang dilantik: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan mewakili unsur pemerintah sebagai Ketua merangkap anggota;
Kemudian, Menteri Dalam Negeri mewakili unsur pemerintah sebagai Wakil Ketua merangkap anggota. Menteri Hukum dan HAM, mewakili unsur pemerintah sebagai anggota.
Di susul, Dr Benny Jozua Mamoto, mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota. Drs Pudji Hartanto Iskandar, mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota.
Dr Albertus Wahyurudhanto, mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota. Yusuf, S.Ag, MH, mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota. HM Dawam, mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota, dan Poengky Indarti mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota.
Nama-nama yang mewakili unsur pakar kepolisian dan tokoh masyarakat, sebelumnya diajukan panitia seleksi (pansel) Kompolnas yang diketuai Dr Suparman Marzuki, untuk kemudian ditambah dengan tiga nama yang mewakili unsur pemerintah.
Pansel Kompolnas dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No: 2/M Tahun 2020 yang terdiri atas sembilan anggota.
Anggota kompolnas yang baru saja dilantik, akan bertugas membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian kapolri.
Hadir dalam pelantikan sejumlah tamu undangan terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. (yb/din/foto: muchlis jr)