BARABAI, banuapost.co.id– Seusai melaksanakan komsos kreatif berupa pagelaran tari kreasi Daerah Kalimanatan, Kodim 1002/Barabai, membagikan masker kepada masyarakat di Jl Padawangan, depan Makodim, Kamis (27/8).
Tak hanya membagikan masker gratis, sosilaisasi Peraturan Bupati (Perbup) HST No: 34/2020 tentang sanksi pelanggaran bagi individu atau perorangan dengan protokol kesehatan, juga gencar dilakukan.
‘Sosialisasi supaya warga terhindar dengan sanksi, sebagaimana tertuang dalam perbup tersebut,” jelas Kapten Inf Moh.Alip Suroso selaku koordinator kegiatan.
Sementara menurut Dandim 1002/Barabai, Letkol Inf M Ishak H Baharuddin, pembagian masker gratis anggota kodim bersama siswa-siswi SLTA, untuk mempermudah pemahaman masyarakat HST tentang Perbup No: 34/2020.
“Dengan menggunakan bahasa daerah (Bahasa Banjar) dan pakaian adat, tentunya warga akan cepat dan mudah memahami tentang perbup dan sanksi yang harus dijalani bagi pelanggar,” ujar dandim.
Dari gencarnya sosialisasi yang dilakukan, lanjut Letkol In M Ishak, banyak warga yang akhirnya mengerti dan memahami tentang perbup tersebut.
“Harapan kita, semoga dengan adanya kegiatan ini masyarakat semakin patuh dengan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covod-19,” tegasnya. (yb/*/foto: ist)