TANJUNG, banuapost.co.id– Personil Kodim 1008/Tjg melaksanakan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di beberapa masjid yang ada di Kabupaten Tabalong, Jumat, (4/9).
Pendisiplinan pelaksanaan penerapan Protokol kesehatan Covid-19, khususnya tempat ibadah, memang rutin dilakukan. Apalagi sudah diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Tabalong No 26/2020.
“Imbauan protokol kesehatan rutin kami laksanakan sebelum pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Ash-Sh0iratal Mustaqim Tanjung,” jelas Danramil 03/Tanjung, Kapten Inf Fendry.
Sesuai Perbup No: 26/2020, sambung Kapten Fendry, mewajibkan kepada perorangan maupun badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak, untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Begitupun untuk pelaksanaan Salat Jumat/ibadah di masjid, diimbau agar para jamaah menggunakan masker. Sebelum masuk masjid harus mencuci tangan serta dan mengharuskan membawa sajadah sendiri,” ucapnya.
Terpisah, Danramil 04/Tanta, Kapten Inf Hartoto, mengatakan, pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Wardhatus Shalihin juga telah menerapkan protokol kesehatan.
“Pelaksanaan salat dengan mengatur tiap jamaah agar saling menjaga jarak, tidak ada salam-salaman atau physical disctancing,” katanya.
Menurut Kapten Hartoto, imbauan mengenai protokol kesehatan selalu disampaikan agar menjadi suatu kebiasaan untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di Bumi Sarabakawa. (sal/foto: ist)