BATULICIN, banuapost.co.id– Sedikitnya 78 warga terjaring razia penegakan disiplin protokol kesehatan karena tidak memakai masker.
Mereka terjaring Tim Gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Dinkes Tanbu, seiring dengan diterapkannya Perbup No: 28/2020 di Halaman Kantor Camat Simpang Empat, Jl Plajau, Batulicin, Selasa (15/9).
Para pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial, yakni berupa membersihkan parit dan halaman parkir Kantor Camat simpang empat.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Damkar Tanbu, Mahdiansyah, setelah satu minggu berjalan, penerapan perbup akan dievaluasi lagi.
“Karena di awal-awal penerapan perbup, pelanggar protokol kesehatan masih dikenakan sanksi sosial,” katanya.
Pendisiplinan, lanjut Mahdiansyah, dilakukan siang dan malam dengan sasaran daerah Pasar Minggu, tempat angkringan warung malam, dan tempat karaoke.
“Pendispilinan protokol kesehatan ini dijadwalkan hingga 30 September mendatang, sambul menunggu perintah lanjut pimpinan,” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatanya sendiri, sambung Mahdiansyah, empat kali dalam satu minggu. Karena itu diingatikan kepada masyarakat untuk membiasakan disiplin dalam tatanan kehidupan baru.
“Seperti misalnya selalu menggunakan masker ketika tengah melakukan aktivitas di luar rumah,” ucapnya. (jack/foto: ist)