JAKARTA, banuapost.co.id– Antisipasi rencana unjuk rasa dan mogok kerja nasional yang akan dilakukan para pekerja di seluruh Indonesia, Selasa hingga Kamis (6-8/10) mendatang, Kapolri terbitkan surat telegram.
Bernomor: ST/2836/X/Ops.2./2020 tanggal 4 Oktober 2020, surat ditandatangani Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, yang juga Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan covid-19.
Surat telegram dialamatkan kepada para kapolda agar memerintahkan para dirbinmas, dirsamapta dan dirpamobvit, untuk melakukan sejumlah langkah antisipatif.
“Surat telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto, Senin (5/10).
Sebagaimana telegram itu, kepada dirbinmas diperintahkan untuk: 1. Mengimbau dan menggalang para buruh/pekerja untuk tetap bekerja dan mensosialisasikan dampak unjuk rasa maupun mogok kerja, baik dari sisi kesehatan maupun pemulihan ekonomi.
2. Melakukan imbauan dan pendekatan secara persuasif kepada buruh/pekerja agar mematuhi protokol kesehatan dan tidak melanggar.
3. Menyampaikan solusi dan mendorong agar tuntutan disampaikan melalui jalur yang sudah disediakan.
Sementara kepada Dirsamapta diperintahkan untuk: 1. Menyiapkan Almatsus Dalmas serta Sarpras lainnya, termasuk APD (masker, sarung tangan, dan faceshield) dalam rangka pengamanan rencana unjuk rasa dan mogok kerja di masa pandemi.
2. Memberikan pengarahan dan pelatihan kepada seluruh personel, terkait teknis dan taktis pelaksanaan pengamanan unjuk rasa sesuai SOP/cara bertindak yang telah dibuat dengan protokol kesehatan.
3. Melakukan penyekatan di setiap titik kumpul/keberangkatan massa dengan melibatkan Satgas 3 Penanganan Operasi Aman Nusa II untuk selanjutnya melakukan pengecekan kesehatan.
4. Melakukan patroli skala besar/gabungan ke perusahaan dan pabrik dengan melibatkan TNI dan Satpol PP untuk mencegah aksi sweeping terhadap buruh/pekerja.
5. Dalam setiap kegiatan patroli, pengamanan, penyekatan, dan lain-lain, agar tidak membawa senpi dan mengedepankan pendekatan humanis, tegas dan terukur serta menghindari perilaku arogan dan kontra produktif.
Sedang kepada dirpamobvit diperintahkan untuk: 1. Mendeteksi secara cermat dan terukur dengan membuat rencana pengamanan yang detail untuk pengamanan Obvitnas dan Obviter di wilayah masing-masing (termasuk renpam kontinjensi). 2. Mengidentifikasi dan membagi tugas personel yang melakukan pengamanan di obyek-obyek vital. (yb/*/foto: ist)