KASONGAN– Polres Katingan musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,92 gram hasil penangkapan terhadap 3 tersangka, beberapa waktu lalu.
Pemusnahan dilakukan di Mapolres Katingan, Rabu (12/9), dengan disaksikan pejabat kantor polisi tersebut, pihak kejaksaan setempat serta para tersangkanya.
Sabu ditumpahkan ke dalam laritan air yang sudah dicampur deterjen agar barang bukti itu hancur dan larut.
Setelah barang bukti narkoba tersebut rata larut dalam air kemudian dibuang di tempat yang aman dan dibuatkan berita acaranya. (din/foto: udin)