PALANGKA RAYA– Pemahaman cara kerja pers yang benar, patut dimiliki aparatur negara hingga tingkat desa. Jika tidak, perangkat pemerintahan ini akan rawan dimanfaatkan oknum-oknum yang mengaku wartawan.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (DPD APDSI) Kalteng, Drs Ferly H Sangen, saat bersilaturahmi dan berdiskusi ke Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kamis (13/9).
Diterima Ketua PWI H Sutransyah dan jajaran pengurus, Ferly mengakui cukup banyak pengaduan kepala desa (kades) yang terganggu dengan aktivitas oknum-oknum yang mengaku wartawan.
Dikatakan Ferly, dari pengaduan yang kebanyakan disampaikan secara lisan, banyak kades yang mengaku sering didatangi oknum wartawan dengan alasan keperluan konfirmasi pemberitaan.
Janggalnya, konfirmasi kebanyakan menyangkut isu kekeliruan kades menyangkut penggunaan keuangan desa. Namun ujung-ujungnya, oknum wartawan tersebut meminta uang damai dengan kesepakatan informasi itu tidak dipublikasikan di media.
“Permintaan mereka (oknum wartawan) bisa mencapai jutaan rupiah. Dalam pemahaman kami, ini kan menyalahi etika pers dan terindikasi pemerasan,” kata Ferly.
Ferly mengaku prihatin dengan kondisi yang banyak dialami para kades tersebut. “Kasihan para kades. Ada yang sampai harus mencari pinjaman (uang) untuk membayar oknum-oknum yang mengaku wartawan itu,” imbuhnya.
Harapan Ferly agar insan pers bersedia memberikan pemahaman tentang cara kerja wartawan dalam mencari dan menyajikan berita, mendapat penerimaan yang baik dari Ketua PWI Kalteng, H Sutransyah.
Menurut Sutran, pihaknya saat ini memang gencar mensosialisasikan edaran Dewan Pers terkait UU Pers No.40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) ke seluruh lapisan masyarakat, khususnya paratur penyelenggara negara hingga tingkat terbawah.
Dalam aturan dengan tegas disyaratkan, jurnalis wajib menjalankan tugasnya dengan benar demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Bukan malah memanfaatkan profesinya untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal.
Disebutkannya pula, organisasi pers resmi yang diakui pemerintah dan Dewan Pers hanya memberikan perlindungan terhadap karya jurnalistik yang telah memenuhi standardisasi profesi, serta medianya telah terferivikasi.
Adapun aksi oknum yang mengaku wartawan namun operasinya terindikasi pemerasan, akan masuk ranah hukum serta bisa diadukan sebagai tindak kriminal yang penyelesaiannya menjadi domain aparat hukum, baik kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. (sar/foto: ist)