BANJARMASIN, banuapost.co.id– Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor-H Muhidin, mendatangi kantor Bawaslu Kalsel, Ahad (1/11). Mereka mengklarifikasi dugaan pelanggaran pilkada atas laporan tim kuasa hukum Denny Indrayana-Difriadi
Tim Hukum paslon nomor urut 01, dipimpin Dr Saifudin, dan advokat senior, Dr Masdari Tasmin, menyerahkan dokumen klarifikasi kepada Bawaslu Kalsel soal laporan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU No: 10/2010 tentang Pilkada.
Sebagaimana pasal itu: “Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota, dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih”.
Usai proses klarifikasi, Juru Bicara Tim Kuasa Hukum birinMu, Dr Saifudin mengungkapkan, kata ‘Bergerak’ dalam salah satu program Pemprov Kalsel dipermasalahkan dan ditengarai memuat unsur politik oleh paslon nomor urut 02.
“Ada anggapan pemakaian kata ‘Bergerak’ dalam berbagai kegiatan Pemprov Kalsel itu memanfaatkan jabatan atau kewenangan Sahbirin Noor untuk kepentingan yang merugikan orang lain,” ucapnya kepada awak media.
Pemakaian kata ‘Bergerak’, sambung Saifudin, tidak semestinya selalu dikaitkan dengan unsur politis. Seharusnya pihak pelapor cermat dalam menentukan duduk permasalahan.
Memang kata ‘Bergerak’ sendiri kental dengan Paman Birin, sapaan akrab calon gubernur petahana, untuk memotivasi masyarakat agar jangan malas.
“Oleh karena itu yang dipersoalkan kalau umpamanya saja kepala dinas memakai kata ‘Bergerak’ juga dalam kegiatan, tanya kepala dinasnya disuruh oleh siapa? Paman Birin tidak pernah menyuruh kepala dinas memakai kata ‘Bergerak’ itu,” jelasnya.
Untuk diketahui, pemanggilan klarifikasi tersebut ditujukan Bawaslu Kalsel kepada terlapor, H Sahbirin Noor. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang berkampanye, sehingga hanya diwakili tim kuasa hukumnya. (emy/foto: ist)