BANJARMASIN, banuapost.co.id– Dimas Aprilianto Teja Eka Satria, terdakwa dalam kasus sabu seberat 208 kilogram, dijatuhi hukuman mati.
Vonis mati dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai M Yulianto Hadi, Senin (30/11).
Menurut Yulianto yang juga Ketua PN Banjarmasin dalam amar putusan, terdakwa terbukti melanggar UU No: 35/2009 pasal 112 ayat 2. Bahkan perbuatan dilakukan berulang kali.
Atas vonis mati ini, penasihat hukum terdakwa, Arbain, mengaku keberatan dan akan melakukan perlawanan dengan upaya banding.
“Perlawanan hukum dengan berupaya banding ini juga dijamin undang-undang,” katanya.
Seperti diberitakan, Dimas Aprilianto Teja Eka Satria ditangkap di perbatasan Kalsel-Kaltim 2019 silam ketika akan membawa sabu 208 kilogram dari Kalimantan Utara. (yai/foto: ayai)