BARABAI, banuapost.co.id– Operasi yustisi Perda HST No: 34/2020 yang digelar pilar setempat, mengganjar sanksi kepada sedikitnya 83 warga Barabai yang macal protokol kesehatan.
Setelah beberapa waktu lalu sempat tertunda karena pengamanan pilkada, operasi yustisi kembali digelar Pemkab dan Polres HST, serta Kodim 1001/Barabai, Senin (28/12).
“Operasi ini seiring dengan kecenderungan meningkatnya kasus Covid-19, karena llibur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” jelas Kasatpol PP HST, Abdul Razak.
Oleh sebab itu, sambung Abdul Razak, bersama personel TNI-Polri, Satpol PP, BPBD dan Dinas Perhubungan, operasi yustisi akan dilaksanakan hingga 2 Januari 2021.
Sementara dari operasi yustisi yang dilakukan di dua lokasi, yaitu depan kediaman Rumah Dinas Bupati HST, Jl Bhakti Barabai dan Bundaran Air Mancur, Jl Ir PH M Noor didapat 84 warga macal pelanggar prokes.
Sanksi yang kami berikan, 61 orang membeli masker, sanksi teguran 17 orang, dan sanksi sosial menyapu 5 orang.
Plh Pasiopsdim 1002/Barabai, Kapten Inf Andi Tiro, yag diminta penjelasannya mengatakan, keikutsetaan TNI-Polri dalam operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan, merupakan langkah nyata membantu pemerintah daerah dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Oleh sebab itu, kerja sama masyarakat sangat diperlukan untuk menjadikan HST terbebas dari korona,” katanya. (oie/foto: ist)