JAKARTA, banuapost.co.id– Dua wilayah di Provinsi Kalsel masuk zona merah. Zona risiko tinggi ditetapkan Satgas Covid-19 seiring dengan meningkat tajamnya penularan.
Kedua wilayah itu, Kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut. Sementara untuk Provinsi Kalimantan Tengah, Sukamara, Gunung Mas, Katingan dan Kabupaten Pulang Pisau.
Ke-2 kabupaten di Kalsel dan 4 di Provinsi Kalteng, masuk dalam 108 wilayah zona merah di Indonesia dalam pekan ini.
“Zona risiko tinggi, zona merah meningkat tajam bahkan untuk pertama kalinya mencapai jumlah yang sama pada awal perhitungan zonasi risiko 31 Mei 2020 lalu,” jelas juru bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, Selasa (19/1).
Ke-108 kabupaten/kota ini, seiring dengan berubah statusnya per 17 Januari 2021 52 kabupaten/kota yang sebelumnya berada di zona oranye.
“Jumlah zona merah mencapai 108 kab/kota. Hampir seluruh wilayah di Indonesia memiliki risiko penularan sangat tinggi,” katanya.
Berikut 52 kab/kota yang masuk ke zona merah, Sumatera Utara: Kota Medan. Sumatera Barat: Tanah Datar. Sumatera Selatan: Kota Prabumulih. Lampung: Lampung Utara, Lampung Barat, Pringsewu. Kalimantan Tengah: Sukamara, Gunung Mas, Katingan, Pulang Pisau. Kalimantan Timur: Berau, Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Kota Bontang.
Kemudian Kalimantan Selatan: Tanah Bumbu, Tanah Laut. NTB: Dompu, Bima, Kota Bima. NTT: – Manggarai Barat. Jawa Barat: Bandung, Bandung Barat. Jawa Tengah: Banyumas, Purbalingga, Kebumen, Wonosobo, Magelang, Karanganyar, Sragen, Grobogan, Pati, Jepara, Semarang, Batang, Pemalang, Kota Magelang, Kota Semarang.
Disusul, Jawa Timur: Ponorogo, Trenggalek, Madiun, Magetan, Ngawi. Sulawesi Tengah: Poso, Tolitoli, Tojo Una-una, Sigi, Morowali Utara. Sulawesi Utara: Minahasa, Minahasa Tenggara, Kota Tomohon, Kota Kotomobagu. Maluku: Kepulauan Aru. (yb/*/ilust: ist)