BANJARMASIN, banuapost.co.id– Tiga remaja putri masih di bawah umur, diamankan polisi dari rumah masing-masing setelah video yang diunggah viral di media sosial.
Pasalnya video yang diunggah, aksi mereka mengeroyok remaja putri yang juga masih di bawah umur, AND. Sementara tiga ABG yang diamankan petugas gabungan Ditreskrimum Polda Kalsel, Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Buser Polsek Banjarmasin Tengah, RM (16), AN (14) dan FP (16).
Ketiganya diringkus beberapa jam setelah video aksi pengeroyokan jadi bahan pembicaraan di media sosial, Kamis (28/1).
“Awalnya kami mengamankan empat orang. Salah satunya seorang pria. Namun dari hasil pemeriksaan, pria tersebut tidak terlibat. Jadi hanya tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi, kepada wartawan, Jumat (29/1).
Menurut Alfian, penangkapan pertama dilakukan terhadap AN di kawasan Banjarmasin Selatan sekitar pukul 16:00 Wita.
Dari ‘nyanyian’ AN, polisi mengamankan FT sekitar pukul 17:30 Wita. Tak berhenti disitu, polisi memburu terduga pelaku utama, sekaligus perekam video penganiayaan, RM, di Tamban, Barito Kuala, di rumah seorang keluarganya sekitar pukul 20:00 Wita.
“Dari pengakuan ketiga pelaku, motif pengeroyokan karena dendam. Karena kerap mengirim pesan singkat kepada teman pria para pelaku. Selain itu, para pelaku kesal karena korban sering memakai baju mereka tanpa izin,” ujar kasat.
Kemudian, lanjut Kasat, penganiyaan terjadi saat para pelaku dan korban yang memang berteman membuka sebuah kamar di Homestay Rindang, Jl Hasanuddin HM, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Ahad (24/1) sekitar pukul 00:15 Wita.
Saat itu kamar yang ditempati korban didatangi RM, AN dan FT. Ketiganya lantas mengobrol di atas kasur. Tak selang lama ketiganya langsung mengeroyok sembari direkam oleh RM. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di wajah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 80 UU RI No: 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 170 KUHP tentang Penganiyaan dan Pengeroyokan.
“Ancaman hukumannya 5 tahun. Tapi karena pelaku dan korban masih di bawah umur, maka penyidik wajib melakukan diversi terlebih dahulu,” imbuh kasat. (emy/foto: deny m yunus)