BANJARBARU– Sekdaprov Kalsel, Drs H Abdul Haris, meminta kepada pejabat fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa untuk mengawal secara profesional proses pengadaan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikannya pada pelantikan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel, di halaman Kantor Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Kamis (4/10).
“Potensi penyimpangan atau penyalahgunaan keuangan negara bisa terjadi jika pengadaan barang/jasa tidak dijalankan sesuai aturan,” ujar sekda.
Menurut sekda, pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan kegiatan yang cukup besar dalam menggunakan keuangan Negara, baik dalam APBN maupun APBD.
Pengadaan barang/jasa pemerintah dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemerintahan dn pelaksanaan pembangunan. Untuk itu memang harus terus dibenahi dan dilakukan perbaikan agar pengadaan barang/jasa pemerintah berlangsung secara efektif, efisien dan akuntabel.
“Kita terus berupaya mengedepankan keterbukaan dan pelayanan terbaik dalam pengadan barang/jasa, termasuk menepatkan pejabat fungsionalnya. Ini selaras dengan misi Pemprov Kalsel yang berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang professional dan berorientasi pada pelayanan publik,” jelasnya.
Terdapat 7 pejabat fungsional dilantik sesuai dengan SK Gubernur Kalsel No: 821.29/017-124-130-BKD/2018 tentang pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dalam jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.
7 ASN, di antaranya Rafi’IS.KM, M.PH, Shalhan Amini, S.Kom, Sonny Robert Dirgantoro, ST, Azwar Nafarin, S.KM, Yusri, ST, Syafrizal, SE, Azizatun Azimah, SE. (syh/foto: hum)