PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Peredaran sabu seberat 364,88 gram di dua kabupaten, Kapuas dan Kotawaringin Timur, digagalkan Polda Kalteng dengan meringkus dua pelakunya.
Kedua pelaku, menurut Diresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, Ir (40) dan Dr (51), diamankan diamankan di Pujon dan Kota Sampit.
“Ir kami tangkap ketika berada di Jalan Damang Siman, Kelurahan Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, dengan barang bukti sabu sebanyak 198 paket atau bruto sekitar 59,88 gram,” jelas Kombes Nono yang didampingi Kabidhumas Kombes Pol Eko Saputro dalam jumpa awak media, Selasa (23/3).
Sedang tersangka Dr, lanjut Kombes Nono, ditangkap di Gg Matehr, Jl Christophel Mihing, Kota Sampit, dengan barang bukti tiga paket sabu dengan bruto 305,00 gram.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, Ir mengaku sudah tiga kali terima barang dari seseorang yang biasa dipanggil Mama Angel. Sementara Dr, sudah dua kali dengan upah hanya Rp 300.000,” ujar Kombes Nono.
Atas perbuatan jahatnya ini, sambung diresnarkoba, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) UU No: 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman untuk palsal ini, pidana paling singkat enam tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar,” tegasnya. (din/foto: ist)