PELANGKA RAYA, banuapost.co.id– Sabu asal Surabaya, Jawa Timur, digagalkan peredarannya di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Selain empat pelakonnya diringkus, 500 gram kristal laknat itu disita sebagai barang bukti.
Komplotan jaringan narkotika lintas provinsi ini, diungkap petugas Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kalteng, Sabtu (8/8).
“Dua kurir asal Surabaya, Jawa Timur, mengaku mendapat imbalan Rp 14 juta. Sedang untuk mengelabui petugas, sabu disembunyikan di dalam kotak susu cair,” jelas Kepala BNNP Kalteng, Brigjend Pol Edi Swarsono, dalam jumpa pers, Rabu (12/8).
Sementara penangkapanya, lanjut Brigjend Edi, dua kurir asal Surabaya, Jawa Timur, satu di antaranya di kawasan pelabuhan kapal laut Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kita sergap ketika mereka sedang melakukan transaksi,” imbuh Brigjend Edi.
Diakui Brigjend Edi, terungkapnya jaringan peredarannarkoba lintas provinsi ini, berkat informasi masyarakat.
“Informasi yang kami terima, sabu seberat 500 gram asal Surabaya diantar dua kurir ke Kota Sampit melalui jasa angkutan kapal laut,” ujarnya.
Untuk kasus ini, sambung Brigjend Edi, terus dikembangkan, termasuk bekerja sama dengan BNNP Jawa Timur, untuk menangkap bandar besarnya yang identitasnya sudah diketahui.
“Keempat tersangka kita kenakan dengan pasal 114 junto 112 UU RI NO: 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, penjara maksimal 20 tahun,dan denda Rp 10 miliar,” katanya. (yb/din/foto: ist)