PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri, pengembang pembangunan Mall Palangka Trade Center (PTC) dan Mall Adonis Trade Center (ATC), ditangkap Polda Kalteng.
AR (41), ditangkap anggota Subdit I Kamneg DItreskrimum Polda Kalteng, Selasa (27/4) petang, di RM Ayam Goreng Perdana, Jl A Yani Km 36, Banjarbaru, atas sangkaan dugaan tindak pidana penipuan investasi bodong.
Sebagai pengembang pembangunan Mall PTC, Jl Tjilik Riwut Km 2,5 dan pembangunan Mall ATC (Adonis Trade Center), Jl Adonis Samad Kota Palangka Raya, pelaku menerima pemesanan pertokoan (outlet).
Namun tidak berjalannya pembangunan mall, pelaku tidak menepati janjinya. Meski demikian, pelaku sudah keburu menerima sejumlah uang, hingga para korban menderita kerugian Rp 6,8 miliar.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, yang diminta konfirmasinya, Sabtu (1/5), membenarkan penangkapan tersebut.
Modus pelaku, menurut Kombes Kismanto, menawarkan outlet toko di mall yang sedang dibangun. Awalnya berada di Jl TJilik Riwut Km 2,5. Namun belakangan, dipindahkan ke Jl Adonis Samad.
“Karena pembangunan mall di Jl TJilik Riwut tidak terlaksana, maka dialihkan ke Jl Adonis Samad. Namun ternyata, pembangunannya juga fiktif,” jelas kabid humas.
Pemeriksaan, lanjut Kismanto, masih dilakukan untuk mengetahui seberapa banyak korban yang tertipu akan investasi bodong tersebut. Sementara untuk pasal yang disangkakan, 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
“Pelaku juga pernah dilaporkan nasabahnya ke Polresta Palangka Raya setelah pembangunan rumah DP nol persen yang direncanakan berada di Jl TJilik RIwut Km 4 juga fiktif. Karena itulah, pemeriksaan mendalam masih dilakukan,” ucap Kombes Kismanto. (din/foto: ist)