PALANGKA RAYA, banuapost,co.id– Sempat menikmati Rp 1,25 miliar, Frans Ever Kilat (48), diduga mafia tanah di Kota Palangka Raya, diamankan Ditreskrimum Polda Kalteng.
“Warga Jl Bangaris Kelurahan Tanju Pinang, Kota Palangka Raya, ditangkap Kamis (25/2) lalu setelah polisi menerima laporan dari korban Yatlinoto (56), warga Jl Samudin Aman Kota Palangka Raya,” jelas Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro, yang diminta konfirmasinya, Sabtu (6/3).
Pelaku, lanjut Kombes Eko, menjual tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan cara memalsukan tanda tangan pada surat penyerahan sebidang tanah di Jl Perintis, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalteng.
“Tanah dijual tersangka ke Khanis Yovani pada Desember 2019 seharga Rp 7 miliar, dan sudah dibayar sebesar Rp 1,25 miliar,” beber kabidhumas.
Namun saat dikonfrontir, sambung Kombes Eko, ternyata korban tidak pernah memberikan kuasa kepada tersangka untuk menjual tanah tersebut.
“Selain konfrontir, penyidik juga sudah melakukan pengujian di laboratorium forensik. Hasilnya tanda tangan korban yang ada di surat, dipalsukan. Non identik dengan tanda tangan aslinya,” yandas Kombes Eko.
Karena aksi kejahatan ini, menurut kabidhumas, tersangka dikenakan pasal 263 KHUP tentang Pemalsuan Surat. Ancaman hukuman untuk pasal ini, paling lama 6 tahun penjara. (din/foto: ist)