MARTAPURA, banuapost.co.id– Perubahan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banjar sebagaimana Perda No: 13/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, mulai dibahas DPRD setempat.
Wakil Bupati Banjar, H Said Idrus Al Habsyie, dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD HM Rofiqi, mengucapkan terima kasih atas dibahasnya raperda teesebut.
Menurut Said, perangkat daerah sebagai ujung tombak otonomi daerah, keberadaannya sangat penting sebagai patner bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan unsur pemerintahan.
Sejak diundangkannya Perda Kabupaten Banjar No: 13/2016, terdapat kebijakan dan peraturan perundangan yang ditetapkan pemerintah.
Beberapa kebijakan yang ditetapkan, di antaranya PP No: 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah. serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No: 11/2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Menindaklanjuti beberapa peraturan perundangan tersebut, Pemkab Banjar perlu melakukan penataan kembali struktur organisasi pemerintahan dengan harapan penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pembangunan dapat dilakukan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip pemberian otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
“Termasuk dengan melakukan perubahan terhadap Perda No: 13/2016,” imbuh wabup. (ril/foto: kominfo)