PALANGKA RAYA– Empat Lurah di wilayah Kota Palangka Raya ‘curhat’ ke Sekretariat PWI Kalteng, Jl RTA Milono, Selasa (23/10). Mereka meminta masukan terkait prosedur penerimaan wartawan yang datang dengan dalih keperluan pemberitaan.
Keempat lurah itu, Lurah Panarung, Irwan Faisal, Lurah Langkai, Everina Singaraca, Lurah Palangka, Sri Rimbawani, Lurah Bukit Tunggal, Heri Pauzi, serta staf masing-masing.
Kedatangan para lurah diterima Ketua PWI Kalteng, H Sutransyah, didampingi Wakil Ketua Bidang Organisasi, M Haris Sadikin, para pengurus dan wartawan berbagai media massa di Kalteng.
Dalam diskusi yang digelar di ruang rapat PWI Kalteng, para lurah mengeluhkan tentang seringnya para kuli tinta datang ke kantor mereka dengan alasan konfirmasi berita.
Bahkan ada di antaranya menyodorkan surat tugas bertandatangan atas nama sendiri dengan mencantumkan bagian dari UU Pokok Pers No.40 tahun 1999 terkait ancaman pidana bagi siapapun yang menghalangi tugas jurnalistik.
“Kami (lurah) datang ke PWI untuk menanyakan, apakah cara-cara seperti itu memang benar merupakan prosedur wartawan dalam menjalankan tugas pers,” tanya Lurah Panarung, Irwan Faisal.
Terkait kedatangan para lurah ini, Ketua PWI menyampaikan apresiasi dan penghargaannya. Menurutnya, PWI sebagai satu dari tiga organisasi pers yang diakui Dewan Pers, berkomitmen menciptakan profesionalitas para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama sebagai kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Tata kerja, etika, perlindungan hukum bagi insan pers itu telah disusun jelas dalam UU Pokok Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ini merupakan acuan utama wartawan dalam menjalankan tugas peliputan,” jelas Sutransyah.
Seiring pembenahan yang dilakukan negara melalui Dewan Pers, sambung Sutran, profesionalitas wartawan dalam menjalankan tugas serta kepatuhannya pada UU Pers dan KEJ itu, harus dibuktikan kembali dalam program sertifikasi wartawan, yakni melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Sementara Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kalteng, M Haris Sadikin, menambahkan, secara teknis seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya selalu dilengkapi bukti identitas yang wajib disampaikan kepada narasumber.
“Dalam tugas yang berhubungan dengan narasumber, wartawan wajib menunjukkan ID Card medianya, kemudian kartu anggota organisasi pers dan kartu UKW jika sudah pernah menjalani,” jelas Haris.
Sesuai arahan Dewan Pers, lanjut Haris, lembaga media massa yang berhak menjalankan kegiatan pemberitaan saat ini adalah perusahaan pers yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT).
“Bentuk media massanya harus jelas, telah terdaftar atau terverifikasi Dewan Pers, ada struktur redaksionalnya, nama wartawannya ada di boks redaksi. Narasumber berhak menanyakan hal ini sebelum menerima permintaan wawancara,” tandasnya. (*/yb/foto: ist)