PELAIHARI, banuapost.co.id– Bupati Tanah Laut, H Sukamta, sempat murka saat mengikuti razia Satpol PP dan Damkar-nya menegakan Perda Tala No: 7/2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Rabu (14/7) malam.
Razia sekaligus penerapan protokol kesehatan, menyasar angkringan yang ada di kota Pelaihari, ditemukan di antara pedagangnya menjual minuman keras (miras).
Marahnya bupati ketika menemukan 84 botol miras di rumah warga di kawasan Jl Parit Mas, Kelurahan Angsau, Pelaihari.
Ketika sang bupati bertanya, enteng si pedagang menjawab karena masalah ekonomi. Tak urung, jawaban ini membuat orang nomor satu di Bumi Tuntung Pandang tersebut, berubah wajah.
“Semua orang juga lagi kesulitan ekonomi. Jual ini bukan karena ekonomi. Ini harganya larang (mahal),” ucap bupati dengan sedikit nada tinggi, hingga membuat si pedagang cengengesan kada karuan tampuh.
Bupati Tala juga melakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di angkringan dan kedai kopi dengan menyisir Kota Pelaihari. Hal ini terus dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19. Ia juga menyampaikan imbauan secara lisan agar setiap angkringan dan kedai kopi selalu memperhatikan protokol kesehatan.
“Sambil dilihat pengunjungnya. Jangan berkerumun, selalu pakai masker, apabila ada yang melanggar ditegur,” kata Kamta, sapaan akrabnya mengingatkan pemilik kedai.
Kasatpol PP dan Damkar Tala, M Kusri, tak menampik razia dilakukan untuk menekan dan membasmi peredaran miras di Tanah Laut.
“Alhamdulillah, bersama dengan Pak Bupati malam hari ini kita telah menemukan barang bukti berupa miras berbagai merk. Kami proses sampai nanti di Pengadilan Negeri Pelaihari,” katanya.
Ditegaskannya, Satpol PP Tala serius dalam melakukan pemberantasan miras. Bahkan sebelumnya, selain mengamankan penjualnya, juga mentup usahanya.
Begitupun dengan selama pandemi ini, razia masker akan terus dilakukan di seluruh kecamatan, khususnya pada beberapa lokasi keramaian yang rentan pelanggaran protokol kesehatan. (zkl/foto: diskominfo)