MARTAPURA, banuapost.co.id– Beredarnya pesan singkat di medsos, WhatsApp, terutama di Kabupaten Banjar, yang menyebutkan sanksi denda Rp 100 ribu bagi yang terjaring tak bermasker dalam razia, ternyata dihembuskan orang yang bautak di lintuhut.
Soal berita bohong alias hoax tersebut ditegaskan Plt Kasatpol PP Kabupaten Banjar, HM Aidil Basith, Selasa (27/7) malam.
“Saya klarifikasi, kabar yang beredar di grup-grup WA tersebut adalah hoax,” tegas Basith yang juga Kadis Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar ini.
Karena itu, sambung Basith mengimbau, masyarakat agar tetap tenang dan selalu menjaga protokol kesehatan (prokes).
Menurut Basith, saat ini Kabupaten Banjar tengah memberlakukan PPKM Level 3. Namun dalam penerapannya, mengedepankan edukasi dan penegakan disiplin dengan humanis.
“Hal tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan bupati dan forkopimda,” jelasnya.
Ditegaskan Basith, dalam upaya menghetikan pandemi Covid-19, pemerintah tidak akan dapat bekerja sendiri. Tetapi mengajak masyarakat untuk bersama-sama memeranginya.
“Pandemi akan dapat ditanggulangi jika masyarakat ikut berperan aktif. Caranya, selain vaksinasi juga disiplin dalam protokol kesehatan,” tandasnya.
Dengan semakin terciptanya kekebalan kelompok, sambung Basith, kehidupan akan kembali berjalan normal seperti sediakala. Sehingga imbasnya, perekonoian akan bertumbuh. (ril/foto: ist)