PELAIHARI, banuapost.co.id– Berubahnya ststus Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level-4 ke Level-3, membuat Pemkab Tanah Laut melonggarkan peraturan menyangkut aktivitas. Di antaranya dibukanya obyek wisata dan resepsi perkawinan.
Namun demikian dengan syarat. Bagi yang ingin berkunjung ke obyek wisata harus minimal sudah satu kali vaksin. Bagi yang belum vaksin, akan dilakukan swab antigen. Kalau hasilnya negatif, pengunjung boleh masuk. Sedang yang positif dipulangkan.
Untuk resepsi pernikahan, juga dilonggarkan dengan diperbolehkan menggunakan tenda. Tetapi satu meja hanya untuk dua orang. Tuan rumah juga diminta menyiapkan makanan kotak.
Pelonggaran PPKM ini disampaikan Bupati Tala, H Sukamta, di sela-sela acara penyerahan sertifikat di Kantor BPN setempat, Selasa (7/9).
“Karena kita sudah turun ke level-4, ada beberapa kelonggaran kegiatan masyarakat. Di antaranya obyek wisata dan resepsi pernikahan,” ujar bupati.
Menurutnya, kegiatan masyarakat yang terjadi setiap akhir pekan, bukan berarti bebas. Melainkan dengan syarat. Untuk obyek wisata harus ada keterangan sudah vaksin, minimal satu kali vaksin.
Sementara untuk resepsi pernikahan, selain satu meja hanya ada dua kursi, tuan rumah dianjurkan untuk menyiapkan nasi kotak.
“Bagi pengunjung yang sudah satu kali vaksin diperkenankan masuk obyek wisata. Sedang yang belum, harus melalui swab antigen,” tegas bupati.
Bupati berharap dalam dua minggu berlangsungnya PPKM level-3, Tanah Laut dapat menekan jumlah warga yang terpapar Covid-19. Sehingga turun lagi menjadi level-2.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Tala, sampai Selasa 7 September 2021 jumlah warga Tala yang terpapar Covid-19 sebasnyak 7.687 orang, sembuh 6.878 orang atau 89 persen, meninggal 212 orang atau 3 persen, sementara yang masih dalam perawatan 597 orang. (zkl/foto: ist)