PELAIHARI, banuapost.co.id– Keberadaan kapal nelayan Jawa dengan alat tangkap cantrang, dikeluhkan nelayan pesisir Kalsel. Karena kembali merusak jaring.
Kali ini yang menjadi korban, nelayan Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut. Sedikitnya ada tiga nelayan yang mengalami kerusakan jaring.
Jaring nelayan lokal itu rusak saat ditebar di dekat perairan Tanjung Selatan atau sekitar 40 mil dari garis pantai, Jumat 22 April dan Sabtu 23 April lalu.
Salah seorang nelayan ada yang rusak jaringnya sepanjang satu mil atau 25 set dan ada juga yang sepuluh set. Jaring-jaring tersebut rusak hanya beberapa hari mereka melaut. Padahal biasanya, nelayan Desa Pagatan Besar setiap melaut menghabiskan waktu 15 hari.
Namun karena jaring rusak nelayan Pagatan Besar terpaksa kembali ke darat untuk memperbaiki. Nelayan yang rusak jaringnya, Zakaria, Ilham dan Masdian.
Masdian mengaku jaringnya rusak terkena jaring nelayan cantrang pada hari Jumat (22/3) sekitar pukul 10:00 Wita. Awalnya menduga hanya rusak sedikit. Namun setelah diperiksa, ternyata 25 set atau panjangnya sekitar 1 mil tidak ditemukan.
Menghindari kerugian yang lebih besar, Masdian terpaksa mengangkat semua jaringnya dan kembali ke darat meski perolehan kepiting belum memadai.
Masdian kemudian mendatangi kapal cantrang untuk meminta ganti rugi. Saat itu hanya mengira jaring yang rusak sedikit. Sehingga menerima ganti rugi Rp 5 juta. Setelah dicek, ternyata jaringnya yang hilang 25 set atau 1 mil.
“Pada awalnya saya mengira jaring yang rusak hanya 10 set, karena belum tahu kalau jaring yang sepanjang 25 set juga hilang,” ujar Masdian saat dikonfirmasi, Senin (25/4).
“Kami terpaksa kembali ke darat akibat jaring rusak, padahal hasil tangkapan belum banyak karena baru dua hari di laut. Kami biasanya menghabiskan waktu 15 hari baru kembali ke darat,” lanjut Masdian.
Akibat kerusakan jaring, nelayan tidak saja rugi materi tapi juga rugi waktu. Karena saat ini musim mereka untuk menangkap kepiting laut atau rajungan yang sudah setengah tahun mereka tinggalkan untuk menangkap ikan peda dan tongkol.
“Menangkap rajungan itu kami tidak sepanjang tahun, ada jeda enam bulan untuk kami kembali menangkap rajungan,” imbuhnya.
Sementara Zakaria yang rusak jaringnya 10 set, mendapat ganti rugi Rp 2 juta dan 4 jerigen solar. Sedang Ilham, mendapat ganti rugi Rp 3 juta.
M Ahyar, nelayan lainnya dari Pagatan Besar, sangat berharap ke pihak terkait untuk menertibkan nelayan luar, terutama uang menggunakan cantrang atau pun pukat.
Menurut Ahyar memang benar laut untuk masyarakat Indonesia. Namun seharusnya, nelayan luar menghormati nelayan lokal, terutama menyangkut daerah tangkapan.
“Gugusan gosong di ujung barat Tanjung Selatan merupakan daerah tangkapan nelayan Desa Pagatan Besar turun-temurun dan kami menangkap rajungan tidak sepanjang tahun,” kata Ahyar.
Sejak beroperasinya nelayan dari pesisir Utara Pulau Jawa, terutama nelayan cantrang dan pour siene, hasil tangkapan nelayan lokal semakin menurun.
Dahulu satu kapal nelayan Desa Pagatan Besar dapat menghasilkan sampai 2 ton rajungan sekali melaut. Saat ini empat kuintal sudah bagus. (zkl/foto: zul yunus)