PELAIHARI,Banuapost.co.id- Seorang pemuda di Desa Handil Suruk, Kecamatan Bumi Makmur, digiring petugas ke Mapolsek Kurau, karena kedapatan memiliki satu paket sabu. Ia diamankan pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.
M Sa, diamankan petugas di sebuah rumah di kawasan RT 01 RW 01 Desa Handil Suruk, Kecamatan Bumi Makmur. Ia diamankan petugas, setelah pihak Polsek Kurau mendapatkan informasi warga tentang adanya transaksi narkoba yang sering dilakukan Sa di lokasi tersebut.
Manurut Kapolsek Kurau, Iptu Bambang Hariansyah, mendapatkan informasi tersebut langsung membawa personelnya untuk menindak lanjuti laporan warga, sekaligus penyelidikan di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan M Sa. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket bungkusan besar narkotika jenis sabu yang terletak di lantai, tepat di hadapan pelaku.
Sabu yang diamankan petugas itu tersimpan didalam plastic transparan dengan berat kotor 1,25 Gram dan berat bersih 1,05 Gram.
Atas temuan tersebut, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Kurau untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan. melalui Kapolsek Kurau Iptu Bambang Hariansyah membenarkan adanya penangkapan pemuda yang kedapatan memiliki satu paket sabu.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait tindak pidana, khususnya peredaran narkotika, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Akibat perbuatannya Saufi di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit motor. (zkl/foto: ist)