PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kedapatan menyimpan sabu dalam saku celana, seorang pemuda di Kabupaten Tanah Laut (Tala), diamankan jajaran Polsek Pelaihari, Kamis (19/6/2025).
AS warga Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari diamankan petugas sekitar pukul 12.00 Wita di sebuah rumah di Gang Mansyur RT 16 RW 03 Desa Panggung.
Penangkapan AS berawal dari masuknya informasi kepada petugas Polsek Pelaihari yang mengatakan di rumah tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Bermodalkan informasi dari orang yang minta identitasnya dirahasiakan, Kapolsek Pelaihari Iptu Benny Wishnu Wardani bersama anggotanya langsung melakukan pemantauan lokasi yang diinformasikan tersebut.
Setelah melakukan pengintaian personel Polsek Pelaihari kemudian melakukan penyergapan dan mendapatkan AS di lokasi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sabu enam paket yang disimpan dalam dompet kecil di saku kanan celana yang dipakainya.
Selain mengamankan sabu enam paket dengan berat kotor 2,75 gram dan berat bersih 1,40 gram itu, petugas juga mengamankan satu bundle plastic klip transparan, dompet kecil motif bunga yang dijadikan tempat menyimpan sabu, timbangan digital, 1 unit HP dan uang pecahan Rp100 ribu dua lembar.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, AS bersama barang bukti lainnya langsung dibawa ke Mapolsek Pelaihari.
Kapolsek Pelaihari, Iptu Benny Wishnu Wardani, membenarkan adanya penangkapan diduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Panggung. Menurut Kapolsek AS saat ini masih dalam pemeriksaan.
Akibat perbuatannya AS dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (zkl/foto: ist)