BANJARMASIN, banuapost.co.id– Lengkap atau P-21 kasus runtuhnya Jembatan Mandastana setelah dilakukan penyidikan oleh Polda Kalsel selama hampir 17 bulan sejak 17 Agustus 2017, Kejaksaan Tinggi setempat yang menerima BAP-nya, Rabu (5/2), menahan dua tersangkanya.
Dua terangka kasus jembatan ini, Dirut PT Citra Bakumpai
Abadi, Rusman Adji, selaku pelaksana pembangunan jembatan yang menghubungkan
Desa Tanipah dan Desa Bangkit Baru di Kecamatan Mandastana, Batola, serta konsultan
pengawasnya, Yudi Ismani.
“Keduanya menjalani penahahan dengan dititipkan di Lapas
Teluk Dalam Banjarmasin,” ujar Kasi Penuntutan Kejati Kalsel, Hadi Riyanto.
Keduanya yang didampingi kuasa hukum masing-masing,
sambung Hadi, telah mengajukan penangguhan penahan.
“Permohonan penangguhan penahanannya sudah kami terima.
Tapi kami perlu waktu untuk menjawab, apakah dikabulkan atau tidak,” katanya.
Hadi tak menampik kemungkinan dalam kasus ini akan ada
tersangka baru. Namun dia tidak menjelaskan secara detil tersangka baru
tersebut.
Hadi hanya menjelaskan, kemungkinan tersangka baru ini,
berasal dari pihak eksekutif.
“SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan)-nya sudah.
Nanti kita lihat perkembangannya,” imbuh Hadi.
Ambruknya jembatan beton yang dibangun melalui pendanaan
DAK APBN-P 2015 dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar itu, diduga akibat kegagalan
konstruksi.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta kekurangan
volume pekerjaan tiang pancang dan mutu dari pondasi jembatan pada pilar tiga,
terjadi runtuh (failure).
Begitupun pada abudment 1, dan 2 serta pilar 4, dinyatakan tidak aman untuk kondisi ideal layaknya jembatan. (emy/foto: ist)
