PELAIHARI, Banuapot.co.id– Jajaran Polsek Panyipatan, Polres Tanah Laut, mengamankan seorang lelaki yang diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Rabu (25/6/2025).
Ar diamankan petugas sekitar pukul 11.30 Wita di kawasan RT 08 RW 03 atau di kawasan perkebunan sawit di Jalan Raya Batakan, Desa Kandangan Lama, Kecamatan Panyipatan.
Ar jadi target petugas setelah adanya laporan aktivitasnya yang dilaporkan sering melakukan transaksi narkoba.
Kapolsek Panyipatan, Ipda Muhammad Firmansyah Baso, mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyidikan dan benar saja petugas berhasil mengamankan Ar dengan satu paket sabu yang dikemas dalam plastik transparan dan dimasukkan dalam bungkus minuman suplemen.
Sabu yang dibawa Ar berat kotor 1,23 gram dan bersih 1,03 gram, polisi juga mengamankan satu pipet kaca, bungkus rokok, HP OPPO A 15 warna biru dan satu unit motor.
Menurut Kapolsek Panyipatan, Ipda Muhammad Firmansyah B. STrk, MH, penangkapan ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Panyipatan.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Keberhasilan ini adalah hasil sinergi antara Polri dan warga. Kami akan terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kapolsek.
Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panyipatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (zkl/foto: ist)