SERUYAN, banuapost.co.id– Pengedar sabu di Seruyan diringkus jajaran Satresnarkoba Polres setempat, Selasa (5/2) malam, di sebuah rumah di Jl A Yani RT 026 RW 001, Kecamatan Kuala Pembuang.
Pengedar barang haram itu, PD alias Diaz (23), dengan
barang bukti yang disita, 6 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal
yang diduga sabu seberat 2,52 gram, 2 buah timbangan digital dan 1 pak plastik
klip terdiri dari 10 bendel.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan,
yang diminta konfimrasinya, Rabuu (6/2) tak menampik jajaran Satresnarkoba
Polres Seruyan tengah menangani kasus itu.
“Betul. Selain PD alias Diaz, polisi juga mengamankan
seorang wanita, SN, karena ada dugaan keterlibatan dengan barang bukti itu,”
ujar Kombes Hendra.
Terungkapnya kasus bisnis barang haram itu, lanjut Kombes
Hendra, berawal informasiyang diterima Senin (4/2) sekitar pukul 10:00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan di sebuah barak di Jl A Yani
itu, benar tengah transaksi sekitar pukul 21:50 WIB oleh tersangkanya.
Penangkap pun dilakukan. Sementara ketika penggeledahan,
ditemukan 6 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal yang di duga narkotika
jenis sabu.
Rupanya tidak ingin sakit sendiri, Diaz pun ‘bernyanyi’
menyebut SN yang juga sebagai pemilik barang.
“Sebagaimana pengakuan Diaz, SN pun juga kita amankan guna pengembangan kasusnya,” jelas Kombes Hendra, seraya menambahkan, pelaku dikenakan pasal 114 (1) jo psl 112 (1) UU No 35/2009 tentang narkotika. (yb/din/foto: ilustrasi)
