PELAIHARI, banuapost.co.id– Aki-aki berusia sekitar 60 tahun asal Kecamatan Takisung, terpaksa digelandang ke Mapolsek setempat. Gara-garanya, ngasah ‘pedang’ di bocah sebut saja Bunga, yang masih berusia 8 tahun.
Kelakuan
tidak senonoh Aki YS, warga Takisung, terbongkar bekat adanya laporan teman
korban yang sempat melihatnya bersama pelaku di sebuah kantin pasar pada 1
Februari lalu.
Sang
teman kemudian memberitahukan kepada orang tua Bunga soal bersama Aki YS yang
duda sejak dua tahun lalu itu karena berpisah dengan istrinya.
Orang
tua siswi kelas 1 salah satu SD di Takisung itu setelah mendapat laporan,
langsung menanyai anaknya. Dengan kepolosannya, si anak menceritakan apa
adanya.
Pada
awalnya, orang tua Bunga menemui si kakek dan menanyakan kejadian yang
diceritakan anaknya. Namun kakek itu membantah.
“Saya
sempat menemui pelaku dan meminta mengakui perbuatannya. Namun pelaku menolak
mengakuinya,” kata orang tua Bunga saat dikonfirmasi, kemarin.
Tak
terima putri diperlakukan tak senonoh, ayah Bunga kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Takisung.
Setelah
dilaporkan, menurut ayah Bunga, pelaku mengakui perbuatannya sudah dua kali
berbuat tak senonoh.
Pelaku
akhirnya diamankan di Mapolsek Takisung untuk menjalani pemeriksaan akibat
kelakuannya ‘mengasah pedang’ disembarang tempat.
Kasatreskrim
Polres Tala, AKP Alvin Agung Wibawa, saat dikonfirmasi, Rabu (6/2), membenarkan
tengah menangani kasus perbuatan tak senonoh terhadap bocah itu.
“Berdasarkan
hasil pemeriksaan dengan didampingi psikolog, pelaku mengakui perbuatannya. Ia
sempat dua kali bermain-main dengan korban,” kata Kasatreskrim.
Atas perbuatannya itu, YS akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI No 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling rendah 5 tahun. (zkl/foto: ilustrasi)
