PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kedapatan menyimpan delapan paket Sabu, seorang pemuda di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Takisung, diamankan Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut, Kamis (17/8/2025).
AA, warga RT 004 RW 002 Rombongan 17, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Takisung itu tidak berkutik saat petugas menggeledahnya dan mendapatkan delapan paket sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan terduga pelaku akan melakukan transaksi narkotika di wilayah Rombongan 17, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Takisung. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Petugas mengamankan AA di belakang rumahnya di kawasan rombongan 17 itu, petugas dengan disaksikan warga setempat kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ferry Kurniawan Goenawi, membenarkan adanya penangan kasus narkoba yang melibatkan AA warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Takisung.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari masuknya informasi dari warga, yang menyatakan pelaku akan melakukan transaksi narkoba,” kata Kasat Resnarkoba, Sabtu (19/7/2025).
Sementara,Kapolres Tala menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Tala dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tala untuk proses hukum lebih lanjut. AA bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zkl/foto: ist)