TANJUNG– Sebanyak 78 kasus tindak pidana yang diungkap Polres Tabalong, 46 kasus di antaranya didominasi kasus narkoba. Khusus untuk kasus benda haram ini, disita barang bukti 223,33 gram sabu-sabu.
Kapolres Tabalong, AKBP Hardiono, melalui Kabag Ops Kompol Joseph Edward Purba, tak menampik kasus narkoba di kabupaten tersebut masih tergolong tinggi.
“Saya ucapkan selamat kepada personel Satresnarkoba Polres yang baru-baru ini kberhasil mengungkap kasus narkoba dengan barbuk sabu-sabu sebesar 188,22 gram,”ujarnya dalam jumpa pers, belumlama tadi.
Dari 46 kasus ini, diamankan 46 tersangkanya, 7 di antaranya wanita. Sedang barang buktinya, selain 223,33 gram sabu-sabu, juga 6 butir ekstasi, 5.226 butir zenith dan 162 butir Obat trexy.
Untuk pengungkapan terakhir, 3Juli lalu,satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka, Sarman (28) dan Rahman (36).
“Kedua tersangka sama-sama warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Kelua, Tabalong, ditangkap di rumahnya masing-masing,” ujar Joseph.
Menurut Joseph, dari 78 kasus tindak pidana, sebanyak 69 kasus telah selesai.
“Dari 78 kasus tindak pidana itu, berupa kejahatan konvensional ada enam kasus yang menonjol di Tabalong, yakni pencurian dengan pemberatan 22 kasus dan selesai 15 kasus. Kasus Tindak Pidana UU Perlindungan Anak sejumlah 8 Kasus dan selesai 4 kasus,” jelasnya. (aye/foto: hery)