BANJARBARU– Pemprov Kalsel menggagas Rakor Pengawasan Kebijakan Daerah di Ruang Abrani Sulaiman, perkantoran Setdaprov setempat, Banjarbaru, Selasa (31/7).
Melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Drs H Gusti Burhanuddin, gubernur mengapresiasi terselenggaranya kegiatan, karena sangat penting sebagai bentuk peran serta untuk menjalankan tata kelola pemerintahan.
“Kegiatan ini juga sangat strategis sebagai jembatan untuk meningkatkan kualitas produk-produk hukum dan kebijakan daerah, khususnya di Kalimantan Selatan,” kata gubernur.
Gubernur yang juga bertindak sebagai wakil pemerintah pusat, sebagaimana PP No 33 Tahun 2018, memiliki tugas menjembatani rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan, termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan sebagian pemerintahan di kabupaten maupun kota.
Karena itulah, bagi DPRD kabupaten/kota yang akan melakukan penyusunan, baik pergantian maupun revisi terhadap peraturan tentang tata tertibnya, diharuskan berkonsultasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat.
“Hal ini penting untuk diperhatikan agar produk hukum daerah yang dihasilkan nantinya, tidak cacat hukum,” tegasnya.
Kegiatan ini dihadiri pejabat bagian hukum kabupaten/kota se-Kalimantan, pejabat dari badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa kabupaten/kota se-Kalimantan, dan pejabat sekretariat DPRD kabupaten/kota. (cin/foto: hum)