BANJARMASIN– Brigadir Jumadi divonis hukuman lima tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan majelis hakim diketuai Eddy Cahyono di PN Banjarmasin, Rabu (1/8).
Jumadi bersama rekannya, Yongky, yang juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara, menjadi pesakitan pasca terlibat perampokan uang Bank Mandiri Cabang Banjarmasin, Kamis 4 Januari lalu.
Atas vonis ini, kedua terdakwa melalui kuasa hukum mereka, Ali Murtado, menyatakan menerima. “Kedua terdakwa menyatakan menerima. Karena vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa,” kata Ali usai persidangan.
Sementara jaksa, Suwarti, masih pikir-pikir sebelum menyatakan banding atau menerima putusan ini. Di sidang sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara.
Alasannya, kedua terdakwa melanggar melanggar Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP, karena melakukan pencurian dengan kekerasan. (emy/foto: deny yunus)