BANJARBARU– Komitmen melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, sebagaimana Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandagani kepala daerah dan aparat penegak hukum, merupakan tindaklanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Mendagri, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Koordinasi APIP dengan APH, 30 November 2017.
Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sri Wahyuningsih, Kamis (2/8), melalui kerja sama diharapkan dapat menyamakan persepsi APIP dan APH, khususnya dalam penanganan pengaduan masyarakat yang mengindikasikan adanya korupsi dalam penyelenggarakan pemerintahan daerah.
Dalam rakorwasda yang dihadiri Bupati/Walikota, Kapolda, Kajati, Kajari Kapolres se-Kalsel, Sri Wahyuningsih menekankan, PKS untuk memberikan batasan yang jelas terkait klasifikasi administrasi dan pidana yang berasal dari pengaduan masyarakat.
Dengan adanya PKS, menurut Sri Wahyuningsih, maka tugas inspektorat daerah akan bertambah. Untuk itu kepala daerah diminta untuk memberikan dukungan penuh guna penguatan APIP.
“Ada tiga hal pokok yang saya titipkan kepada Kepala Daerah agar Inspektorat Daerah dapat berjalan efektif. Yakni pemenuhan kebutuhan anggaran, peningkatan kapasitas APIP secara berkelanjutan dan pemenuhan jumlah personil Inspektorat Daerah,” jelasnya. (syh/bdm/foto: hum)