KANDANGAN– Upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kalsel, terutama dalam pengelolaan dana desa, terus digalakkan Pemprov Kalsel melalui Biro Hukum Setdaprovnya. Kali ini dengan menggelar rapat koordinasi Penyelesaian Sengketa Hukum di Luar Pengadilan.
Mengambil tempat di Aula Kantor Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS, rakor dibuka pejabat Sekdakab setempat, H Hubriansyah. belum lama tadi. Kegiatan diikuti 50 peserta, terdiri dari camat, lurah, pimpinan SKPD lingkup HSS.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, A Fydayeen,SH MH, bersyukur kegiatan rakor yang berkaitan dengan masalah hukum ini dapat kembali dilaksanakan, kali ini di Kandangan, Ibukota Kabupaten HSS.
Menurut Fydayeen, rakor merupakan upaya penyamaan persepsi untuk menyelesaikan permasalahan terkait tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa.
“Digelarnya rakor ini merupakan upaya untuk menyamakan persepsi mencegah tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan di daerah, terutama dalam pengelolaan dana desa,” tandasnya.
Dijelaskan Fydayeen, para peserta dibekali dengan berbagai materi terkait peran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) oleh Kejaksaan Tinggi Kalsel, Peran APIP dalam pencegahan tindak pidana korupsi oleh Inspektorat Provinsi Kalsel, dan materi terkait korupsi dan good government disampaikan Masrudi Muchtar,SH MH.
“Dengan rakor ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pemahaman dalam menyelesaikan sengketa yang timbul, serta dapat memahami dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah terhindar dari masalah hukum, terutama tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Upaya pencegahan ini, lanjut Fydayeen, akan terus dilakukan dengan cakupan yang lebih luas lagi. Harapannya semua masyarakat, khususnya para pimpinan SKPD, para Camat, Lurah/Kepala Desa beserta aparatur di Kalsel, dapat mengetahui terkait permasalahan hukum dan bisa terhindar dari tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. (rny/foto: hum)