TAMBALANG, banuapost.co.id– Kades Tambalang Tengah dan BPD Desa Sungai Pandan, diamankan anggota Satresnarkoba Polres HSU karena kedapatan nyedot sabu, Senin (14/1) sore.
Selain M Rif (45), sang kades dan FA (27) itu, juga diringkus RH (42), pemilik rumah di desa Tambalang Kecil, karena diduga pengedar benda haram tersebut.
“Ketiganya tertangkap saat ayik menghisap barang haram tersebut di rumah pengedarnya di desa Tambalang Kecil,” jelas Kasatnarkoba Polres HSU, Iptu Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, dari hasil penangkapan disita barang bukti berupa 15 paket sabu seberat 3,87 gram dan 1 timbangan digital, 2 sendok, 1 bungkus plastik klip, 1 pipet kaca yang masih berisi sisa sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut.
“Karena terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai sejumlah paket narkotika, pelaku dijerat dengan UU RI No.35/2009 Tentang Narkotika.” ujar Kamaruddin. (bal/JR/foto: ist)
