TANJUNG, banuapost– Suami istri warga Maburai, Murung Pudak, Tabalong, diamankan Satresnarkoba Polres setempat, karena diduga sebagai pengedar sabu, Senin (14/1).
Dari pasutri P (30) dan YN (28), disita barang bukti 2 paket sabu seberat 1 gram dan 0,60 gram, 1 pak plastik klip dan 1 unit handphone.
Kasubbaghumas Polrs Tabalong, Ibnu Subroto, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan pasutri penyalahgunaan narkoba di Desa Maburai itu.
“Keduanya pasangan suami istri. Si suami berprofesi sebagai sopir, sedang istrinya hanya sebagai IRT,” ujarnya.
Menurut Ibnu, penangkapan bermula informasi dari masyarakat. Transaksi narkoba dilakukan dengan dalih cara jual beli pulsa di sebuah rumah di Desa Maburai.
“Informasi langsung ditindaklanjuti petugas di wilayah tersebut,” kata Ibnu.
Awalnya, sambung Ibnu, petugas menangkap YN. Ketika hendak melakukan penggeledahan, mendapati P tengah tidur dikamar.
“P pun dibangunkan dan dilakukan introgasi,” imbuh Ibnu.
Ketika dilakukan penggeledahan di kamar, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di bawah meja rias.
“Sebelum digelandang ke polres untuk pemeriksaan lebih lanjut, P sempat mencoba melarikan diri,” kata Ibnu. (her/foto: dok)
