PELAIHARI, banuapost.co.id– Kades dan Aparatur Desa Pantai Linuh, Kecamatan Batu Ampar, mengancam mundur dari jabatannya masing-masing kalau Pemkab Tala mengizinkan truk bijih besi melintas.
Ancaman pengunduran, disampaikan dihadapan perwakilan warga
Desa Pantai Linuh, Rabu (30/1) malam, menyusul desakan warganya.
Menurut M Ali Ma’ruf, Kades Pantai Linuh, penolakan melintasnya
truk bijih besi datang dari masyarakat yang tak ingin jalannya mengalami
kerusakan lagi setelah 14 tahun akibat aktivitas penambangan bijih besi.
“Saya sangat terharu. Saat saya akan menyerahkan
pernyataan siap mundur, ternyata aparat desa saya sudah lebih dahulu menyatakan
mundur,” ujar Ali Ma’ruf yang diminta penjelasannya, Kamis (31/1).
Pelarangan melintas truk angkutan tambang ini, sambung
Ali Ma’ruf, menyusul beroperasinya perusahaan penambangan biji besi PT Bimo
Taksoko Gono bekerjasama dengan pemegang Izin Usaha Penambangan PT Baratala
Tuntung Pandang.
Sebelum melakukan penambangan, PT BTG terlebih dahulu
akan menghabiskan sisa bijih besi yang belum terjual oleh perusahaan
sebelumnya. Ada sekitar delapan sampai 10 ton bijih besi yang menumpuk.
Ketika akan dilakukan pengiriman, masalah muncul dengan
adanya larangan melintas di jalan Desa Pantai Linuh. Bahkan warga dan aparat
desa, memasang dua portal.
Tambang bijih besi yang armadanya melintas di Desa Pantai Linuh, berasal dari Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin. 2003 lalu, jalan Desa Pantai Linuh mengalami kerusakan parah akibat aktivitas pengangkutan bijih besi ini. (zkl/foto: ist)
