BANJARMASIN, banuapost.co.id– Hanya dalam kurun waktu dua bulan, Januari-Februari 2019, Polda Kalsel setidaknya menyelamatkan 79.411 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Estimasi jumlah itu, menyusul diungkapnya bisnis benda
laknat ini sebanyak 23 kasus dalam dua bulan tersebut, dengan barang bukti 3.850,36
gram sabu dan 2.581 butir ekstasi.
Khusus untuk barang bukti benda-benda laknat ini, Selasa
(5/3), dimusnahkan di halaman Mapolda Kalsel dengan cara di blender disaksikan para
pejabat terkaitnya.
Menurut Kapolda Kalsel melalui Kabid Humasnya, Kombes M Rifa’I,
yang memimpin pemusnahan, dari 23
kasus yang berhasil diungkap ditresnarkoba dalam waktu Januari- Pebruari, jumlah tersangka sebanyak
36 orang.
“Mereka terdiri 35 laki- laki dan 1 orang perempuan,”
jelas Kombes M Rifa’I yang dalam kegiatan ini di dampingi Ditresnarkoba Kombes
Wisnu Widarto.
Barang-barang haram itu, lanjut M Rifa;I, didapat dari
jaringan Kalimantan Utara yang ingin dipasarkan ke wilayah Kalimantan Selatan.
“Jadi dengan pemusnahan barang bukti ini, setidaknya kita
telah menyelamatkan 79.411 orang terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.
Estimasi ini, timpal Kombes Wisnu Widarti, jika dalam
setiap satu gram sabu digunakan 20 orang, dan setiap butir ekstasi dapat
digunakan 1 orang.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti benda laknat ini, perwakilan BNNP, Kejati, BPOM Banjarmasin dan Kanwilkumham Kalsel. (yb/asy/foto: iman)
