TANJUNG, banuapost.co.id–
Pekerja harus mengetahui hak-haknya sebagai pekerja. Kalau tidak, maka haknya tidak
akan terpenuhi.
“Karena itulah, pentingnya seorang pekerja memiliki
pengetahuan dasar tentang organisasi dan advokasi,” ujar Sekjen DPP Federasi
Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP
KEP), Bambang Surjono.
Bambang mengemukakan itu usai menghadiri Pelatihan Dasar
Organisasi dan Advokasi yang digelar DPC FSP KEP Tabalong, kemaren.
Dalam pelatihan dasar itu, peserta dibekali tentang
pengetahuan dasar tentang organisasi, bagaimana seharusnya hubungan antara
pekerja dengan perusahaan,serta apa saja yang menjadi hak mereka sebagai
pekerja.
Sementara Menurut Ketua DPC FSP KEP Tabalong, Syahrul S,
pelatihan dasar organisasi dan advokasi ini sangat penting untuk diikuti pekerja.
“Alhamdulillah, peserta yang hadir tidak saja dari
Tabalong atau Kalsel, tapi juga Kalteng dan Kaltim,” ujarnya.
Bahkan dengan pelatihan, sambung Syahrul, diharapkan para
pekerja menjadi lebih cerdas, militan dan bertanggung jawab.
Ke depan, menurut Syahrul, hendaknya tidak ada lagi
pekerja dibodohi perusahaan, yang hanya memeras tenaga dan keringatnya. Sedang
hak-hak dan kesejahteraannya, tidak diperhatikan.
“Untuk itulah pentingnya diadakan pelatihan dasar
organisasi dan advokasi. Meski nantinya tidak didampingi serikatnya, pekerja dapat
membela diri sendiri. (her/foto: herry)
