BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Sedikitnya 1 kg sabu dan 10.078 butir ekstasi disita petugas Ditresnarkoba
Polda Kalsel dari tangan dua kurir yang diduga jaringan internasional.
“Kedua tersangka diringkus secara terpisah,” ujar Diresnarkoba
Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu Widarto SIK, melalui Wadir AKBP Eko Wahyuniawan,
Kamis (18/7).
Dua tersangka itu, lanjut AKBP Eko, Risnu Wahyudi, warga
Jl Jafri Zam-Zam dan M Yudya Arsyad Pratama, warga Jl Pangeran Antasari Gg VI
Simpang Penghulu, Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Awalnya, menurut AKBP Eko, polisi meringkus Risnu di
terminal kedatangan Pelabuhan Trisakti, sesaat turun dari kapal laut yang
membawanya dari Surabaya, Jawa Timur.
Saat itu, Risnu kedapatan membawa satu buah tas warna
hijau merk ‘Elle’ berisikan 10.078 butir XTC (berat 2.997,7 gram) berlogo Spong
Bob dan Master Card.
“Selain itu, dalam tas itu juga ditemukan satu paket sabu
dengan berat 1 kilogram (1.036 gram),” jelas AKBP Eko yang dalam jumpa awak
media didampingi Kabag Binopsnal AKBP Sigit Kumoro SIK.
Selanjutnya, sambung AKBP Eko, kasus dikembangkan dengan
mengikuti tersangka ke lokasi pertemuannya dengan orang yang akan menerima
barang tersebut.
Dari pengembangan, polisi meringkus Yudya di tepi Jl
Mulawarman, Banjarmasin Tengah.
“Dari pengungkapan kasus ini, setidaknya kami telah menyelamatkan
sebanyak 30.798 orang dari bahaya barang haram tersebut,” timpal Kabag
Binopsnal, AKBP Sigit Kumoro SIK.
Sementara kedua tersangka, dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal
114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan
ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit
Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (emy/foto: iman)
