BANJARMASIN, banuapost.co.id– Raperda Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kalsel 2020 yang digodok di DPRD setempat, disetujui.
Selain raperda itu, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua
DPRD Kalsel, H Burhanuddin, dan dihadiri Wakil Gubernur Kalsel, H Rudy Resnawan,
Senin (19/8), juga disetujui Raperda Kepemudaan dan Raperda Perubahan APBD
Provinsi Kalsel TA 2019.
H Rudy Resnawan mengucapkan syukur karena pada akhirnya
pihak ekskutif dan legislatif dapat merampungkan pembahasan, sehingga dapat
disetujui menjadi peraturan daerah.
Menurut wagub, dana cadangan tersebut untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.
Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah Kalsel, Aminuddin
Latif, mengatakan, total anggaran untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalsel yang disiapkan Pemprov Kalsel sebesar Rp 234 miliar. Jumlah tersebut
terbagi atas belanja langsung dan belanja tidak langsung.
Sedang Ketua Pansus Raperda Dana Cadangan Pilkada, Ilham
Noor, mengungkapkan, besaran dana cadangan untuk pelaksanaan Pilkada 2020
sebesar Rp 210 miliar.
“Anggaran tersebut terbagi dua, yakni Rp 150 miliar pada
APBD Perubahan 2019 dan Rp 60 miliar APBD Murni 2020,” jelasnya. (syh/foto:
ist)
