BANJARBARU, banuapost.co.id–
Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Kalsel yang menerima kenaikan pangkat,
diingatkan untuk mendedikasikan diri sesuai tugas dan tanggungjawab yang
diamanahkan negara.
“Negara atau pemerintah, bisa saja mencabut kembali SK
kenaikan pangkat, jika ASN bersangkutan melanggar rambu- rambu peraturan
kepegawaian,” tegas Sekdaprov Kalsel, H Abdul Haris.
Sekda mengingatkan itu usai menyerahkan SK kenaikan pangkat
kepada tiga perwakilan ASN dari 17 orang yang naik pangkat di lingkungan
Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel.
Acara penyerahan SK kenaikan pangkat berlangsung di
Halaman Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Senin (19/8), bertepatan dengan apel pagi.
Tak hanya itu, sambung Abdul Haris, sanksi lebih berat
bisa saja dikenakan jika bersangkutan melakukan pelanggaran berat, sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan pemerintah di bidang
kepegawaian.
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Karo Humas
Setdaprov Kalsel ini, juga mengingatkan para ASN yang mendapat amanah jabatan
dari kepala daerah.
“Sebagaimana pesan Pak Gubernur, Paman Birin, mari
kita terus begerak dan kreatif dalam bekerja. Kerjakan tugas-tugas dengan penuh
tanggung jawab,” tandasnya.
Sementara Karo Umum Setdaprov Kalsel, HM Rusli,
menambahkan, ASN yang menerima SK kenaikan pangkat berjumlah 17 orang, dengan
tingkat golongan kepangkatan yang berbeda. (cin/foto: ist)
