BANJARMASIN, banuapost.
net– Dalam sebuah organisasi, terlebih lagi partai politik, internalnya
dituntut untuk selalu solid. Karena dengan kesolidan itu pulalah, dukungan dan kepercayaan
masyarakat akan organsasi itu akan terjaga.
Nah kalau sebuah organisasi partai politik di internalnya
saja sudah ‘bacakut’, lalu apa yang bisa diharapkan masyarakat untuk bisa
membawa perubahan.
Karena itu, bacakut papadaan di tubuh Partai Golkar,
sudah seharusnya diselesaikan para petingginya agar tidak semakin berlarut dan
menjadi konsumsi tidak enak bagi kader lainnya.
Begitupun dengan perseteruan dua politisi Partai Golkar
Kalsel, Puar Junaidi dan HM Rusli, yang terkesan dianggap biasa saja pimpinan partai berlogo pohon beringin
tersebut.
Bahkan Ketua Harian DPD Partai Golkar Kalsel, Supian HK,
memastikan perseteruan tersebut bukan konflik internal partainya.
“Sampai saat ini Partai Golkar Kalsel masih solid.
Tidak ada konflik apa pun di dalam. Soal itu (perseteruan Puar Junaidi vs HM
Rusli, Red.) masalah personal masing-masing,”
kata Sopian HK kepada wartawan usai menghadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Kalsel
dalam Penetapan Kursi dan Anggota DPRD Kalsel di salah satu hotel di
Banjarmasin, Sabtu (10/8).
Meski memastikan perseteruan di antara keduanya bukan
konflik parpol, namun Supian HK mengaku menyesalkan hal tersebut terjadi.
Bahkan unsur pimpinan segera membahas persoalan ini, agar tidak berdampak ke
parpol.
“Hari ini, unsur pimpinan menggelar pertemuan. Kami
akan membahas persoalan ini,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Puar Junaidi melaporkan
HM Rusli ke polisi dengan tuduhan menggunakan ijazah palsu. Puar Junaidi
merupakan politisi Partai Golkar Kalsel. Begitu pula HM Rusli yang juga
politisi Partai Golkar Kalsel dan menduduki jabatan Ketua DPRD Banjar.
Meski tidak melaporkan balik, namun HM Rusli membantah
menggunakan ijazah palsu. Kuasa hukumnya, Fauzan Ramon, beberapa waktu kepada
awak media di Banjarmasin mengatakan, kliennya kerap diserang dengan tuduhan
ijazah palsu setiap kali pemilu.
Namun tuduhan tersebut, selalu tidak bisa dibuktikan.
Bahkan pada 2015, berkas pelaporan dengan tuduhan yang sama di-SP3 pihak
penyidik. (emy/foto:ist)
