PELAIHARI, banuapost.co.id–
Akhirnya Anggota DPRD Kabupaten Tala menyetujui Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Perubahan APBD TA 2019 menjadi peraturan daerah (perda),
dalam rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (15/8).
Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Hariyanto, semula dijadwalkan pukul 14:00 Wita. Namun sempat molor karena jumlah anggota dewan tidak memenuhi kuorum.
Dalam rapat ibacakan draf keputusan Anggota DPRD Tala yang isinya menyetujui tentang perubahan anggaran dan belanja daerah 2019 menjadi Perda Kabupaten Tala.
Rincian perubahan, jumlah pendapatan setelah perubahan
sebesar Rp 1,496 triliun, belanja setelah perubahan sebesar Rp 1,744 triliun,
jumlah penerimaan setelah perubahan Rp 591 miliar, pengeluaran setelah
perubahan sebesar Rp 11,1 miliar dan pembiayaan netto setelah perubahan sebesar
Rp 580 miliar.
Dalam draft, juga disebutkan jika mempercayakan
pelaksanaan keputusan kepada Bupati Tanah Laut dengan melakukan saran perbaikan
dan catatan-catatan dari laporan badan anggaran serta pendapat dari
fraksi-fraksi DPRD Tala.
Terhadap keputusan yang dibacakan dan telah ditetapkan
secara resmi, Bupati H Sukamta mengucapkan terimakasih dan penghargaan
yang tulus.
Bupati mengakui memang masih banyak hal yang harus
diselesaikan secara bersama, namun hal ini tidak akan menghalangi upaya untuk
melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Seluruh catatan-catatan dari fraksi-fraksi, akan menjadi
perhatian kami. Semua akan kami tindak lanjuti dengan sebaik-baiknya,” ujar
bupati. (zkl/foto: ist)
