PELAIHARI, banuapost.co.id– Pemberatan narkotika dan obat-obat berbahaya di wilayah hukum Polres Tanah Laut, diprioritaskan sampai ke pelosok pedesaan. Bahkan sejak akhir Agustus hingga medio September 2019, diamankan sembilan tersangka dengan barang bukti sabu seberat 15,83 gram.
Enam
kasus diungkap Satresnarkoba Polres Tala dengan delapan tersangka dan barang
bukti 15,72 gram, serta uang Rp 630.000. Satu tersangka diamankan Satpol Air
Polres Tala dengan barang bukti 0,11 gram dan uang Rp 217.000.
Penangkapan
ke-9 tersangka sabu tersebut, tertuang dalam tujuh laporan polisi. Salah
satunya Sar alias Mani, warga Desa Sambangan, Bati-Bati, yang diamankan, Jumat
(6/9) sekitar pukul 22.30 Wita. Barang bukti yang disita, 11 paket sabu dengan
berat bersih 12,68 gram dan uang tunai Rp 130.000.
M
Sa, warga Jl Datu Insyad, Desa Sambangan, Bati-Bati, diamankan pada Jumat (6/9)
pukul 21:30 Wita dengan barbuk dua paket sabu atau seberat 0,32 gram.
Ja
dan Hai, dua-duanya warga Desa Bentok Kampung, diamankan pada Jumat (6/9) dengan barang bukti 5 paket atau 0,41
gram. Keduanya diamankan saat berada di kawasan Desa Bentok Darat.
Rud,
warga Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, ditangkap pada Jumat (6/9)
dengan barang bukti 19 paket sabu atau berat bersih 2,09 gram.
M
Hus, Rus dan AH, ketiganya Warga Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, diamankan
anggota Pos Lanal Desa Tabanio dan diserahkan kepada polisi.
BR
warga Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap, diamankan petugas pada 31 Agustus lalu
dengan barang bukti 3 paket sabu atau seberat 0,14 gram.
Mul,
warga Desa Tanjung Dewa, Kecamatan Panyipatan, diamankan dengan barang bukti
0,11 gram sabu. Lelaki kelahiran Banjarmasin ini, diamankan anggota Satpol Air
Polres Tala.
Dari
tujuh laporan polisi tersebut, terlihat peredaran narkoba jenis sabu sudah jauh
merambah sampai pelosok pedesaan.
Sementara
Kabag Ops Polres Tala, AKP Novy Adi Wibowo, mengatakan, pengungkapan kasus
narkoba tidak saja dilakukan jajaran satresnarkoba. Tetapi juga dilakukan satuan
lain yang berada di bawah Polres Tala, seperti halnya kasus di Desa Tanjung
Dewa, Kecamatan Panyipatan.
“Kasus
di Panyipatan ini diungkap Satpol Air Polres Tala yang sedang melakukan giat di
kawasan itu. Mereka melakukan penangkapan setelah mendapat informasi warga,”
kata AKP Novy dalam keterangan persnya
saat gelar perkara Rabu (11/9). (zkl/foto:
zul yunus)
