JAKARTA, banuapost.co.id–
Pemerintah menetapkan Hari Berkabung Nasional untuk memberikan penghormatan
kepada putra terbaik bangsa, Bacharuddin Jusuf Habibie, yang berpulang ke
rahmatullah.
Presiden RI ke-3, BJ Habibie, meninggal dunia dalam usia
83 tahun di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/9) petang pukul 18:05 WIB
Seiring dengan ditetapkannya Hari Berkabung Nasional itu,
sebagaimana rilis yang diterima redaksi banuapost.co.id
dari Menteri Sekretariat Negara, Rabu (11/9) malam, lembaga pemerintah dan non
pemerintah, serta perwakilan RI di luar negeri, dimohon untuk mengibarkan
Bendera Negara setengah tiang.
Pengibaran Bendera Negara setengah tiang ini, selama tiga
hari berturut-turut terhitung 12 hingga 14 September 2019, sesuai dengan dengan
Pasal 12 ayat 4, 5 dan ayat 6 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang
Negara serta Lagu Kebangsaan.
Kepada gubernur, bupati dan walikota di daerahnya
masing-masing, agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan
Bendera Negara setengah tiang.
Surat Menteri Sekretariat Negara tersebut, bernomor:
B-1010/M. Sesneg/Ses/TU.00/09/2019, Sifat: Sangat Segera, Hal: Pengibaran
Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional, dengan tembusan
Presiden dan Wakil Presiden RI. (*/yb/foto:
ist)
