PELAIHARI,banuapost.co.id-
Operasi Patuh Intan (OPI) 2019 di wilayah hukum Polres Tala, jajaran Satlantasnya
menahan 1.183 lembar STNK sebagai barang bukti pelanggaran. Sementara surat tilang
yang dikeluarkan, sebanyak 1.801 lembar. Petugas juga menyita 421 SIM dan mengandangkan
197 unit sepeda motor.
Sepeda
motor terpaksa ditahan petugas karena pengendara tidak melengkapi diri dengan
selembar surat-surat kelengkapan. Selain itu, ada pula yang ditahan sampai
pemilik kendaraan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. Ada 12 unit
motor yang diamankan karena menggunakan knalpot yang bersuara keras itu.
Berdasarkan
data dari Satlantas Polres Tala, jumlah pelanggar sebenarnya mencapai 2089. Namun
297 pelanggar, hanya diberikan teguran.
Dari
1.801 pelanggar, didominasi warga sipil yang mencapai 956 pelanggar, PNS 189, dan
sisanya pelajar mencapai 435 pelanggar.
Kabag
Ops Polres Tala, AKP Novy Adi Wibowo, dalam gelar perkara di Mapolres Tala, Rabu
(11/9), mengungkapkan, OPI 2019 merupakan operasi terpusat pengguna jalan raya
yang dilakukan serentak seluruh Indonesia.
“Operasi
Patuh merupakan operasi yang dilaksanakan serentak seluruh Indonesia selama 14
hari,” ujarnya.
Sementara
Kasatlantas Polres Tala, AKP Lalu Ryan Aditya, mengatakan, Operasi Patuh Intan
bertujuan untuk menekan angka fatalitas kecelakaan di jalan raya, termasuk
razia terhadap anak-anak di bawah umur.
“Kecelakaan
berawal dari ketidak-disiplinan pengendara saat di jalan raya, seperti tidak
menggunakan helm, melawan arus sampai ugal-ugalan berkendara,” jelasnya.
Operasi
Patuh Intan, lanjut kasat, juga melakukan penertiban pada pemilik motor yang
menggunakan knalpot brong atau kanalpot yang bersuara keras.
“Kendaraan
yang menggunakan knalpot brong akan ditahan, sampai pemilik menggantinya dengan
yang standar,” tandasnya.
Para
pemilik kendaraan dengan knalpot brong juga diingatkan, karena kalau mereka
tertangkap selain knalpot dilepas, juga dikenai sanksi maksimal Rp 500.000.
Hasil
giat Operasi Patuh Intan 2019 labih tinggi dibandingkan tahun 2018. Saat OPI
2018 hanya mengeluarkan surat tilang sebanyak 1409 lembar. (zkl/foto: zul yunus)
